Pergoki Pencuri di Rumah, Mira Marlina Dicekik Gunakan Gesper Di Buang Kedalam Septic tank

    Pergoki Pencuri di Rumah, Mira Marlina Dicekik Gunakan Gesper Di Buang Kedalam Septic tank
    Pres rilase pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan akibat Meninggal dunia

    BENGKALIS - Akhirnya terungkap temuan mayat dalam Septik tank di awal bulan Ramadan yaitu kasus mayat dalam septic tank terjadi di Bengkalis.Sat Reskrim Polres Bengkalis selain memastikan korban (Mira Marlina) di Jalan Taman Sari RT.002 RW.006 Desa Bantan Tua Kec.Bantan yang dibunuh juga memburu pelaku kejahatan tersebut sampai ke wilayah Sumatera Utara dan kepulauan Riau dan yang disayangkan tersangka tersebut melibatkan anak dibawah umur.

    Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko yang diwakili Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi mengatakan, "  Berawal adanya laporan kehilangan orang (Suami korban) Sabtu (03/04) dan hari minggunya kita digemparkan ada temuan mayat dalam septik tank dan kami langsung ke lokasi TKP dan korban MM yang dilaporkan hilang tersebut dan dari hasil Otopsi dan visum dalam oleh tim forensik Polda Riau ditemukan cairan dalam tubuh korban diduga akibat pembunuhan dan adanya luka lebam di leher dan badan korban, " kata Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi pada saat pelaksanaan pres rilase virtual. Rabu.(13/04).

    Tersangka utama ada dua orang, Aris Albar(22) Alamat Jalan Kha.Rasyid Rt.007 Rw.004 Desa Pedekik Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dan Rio Saputro (19)  Alamat Jalan Taman Sari RT.002 RW.006 Desa Bantan Tua Kec.Bantan Kab.Bengkalis. Dengan melibatkan anak dibawah umur,   tersangka SS (16) Alamat Jalan Taman Sari RT.002 RW.006 Desa Bantan Tua Kec.Bantan dan tersangka  DS (13) Alamat Jalan Taman Sari RT.002 RW.006 Desa Bantan Tua Kec.Bantan Kab.Bengkalis.

    Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi mengungkapkan pelaku utama Aris Albadan Rio Saputro dibantu DS dan SS menjadi pemantau lokasi rumah kosong. " Rumah korban milik IN tersebut di intai oleh DS sekitar pukul 13.00 Wib Jumat (01/04) disuruh RS. DS mengatakan “di rumah tu ada perempuan (korban), (IP) dan adik dari IN lalu RS mengatakan kepada AA “macam mano bg?gerak?kalau iyo gas” sekitar pukul 13.00 wib ketiganya bergerak menuju TKP sambil membaca situasi dan pelaku utama nunggu di bawah pohon sawit, " kata AKP Meki Wahyudi.

    Rio dan Aris pelaku utama sempat masuk kedalam rumah melihat korban  MM sedang tiduran dikamar Aris mengatakan “cekik dia, mumpung lagi tidur” namun Rio tidak melakukannya karena korban MM terbangun. "Lalu Aris Albar keluar dari pintu belakang Rio Saputro bersembunyi di balik kursi dapur dan korban menuju ke WC dan Rio langsung ke kamar ambil Hp dan bertemu dengan 2 orang ank laki-laki, lalu Rio kembali ke rumah kosong untuk menjumpai Aris Albar dan (DS) mengatakan ia terlihat kedua anak tersebut.

    Korban Dicekik

    Kedua pelaku utama Aris dan Rio kembali ke rumah korban melalui pintu belakang dan melihat korban Rio langsung mencekik leher korban dan korban teriak keras dan Aris melihat gesper atau ikat pinggang dibawah kulkas lalu menjerat leher korban dari belakang.

    " Setelah lemas korban MM, Aris dan Rio menggotong keluar dan Aris menyuruh korban masuk kedalam septic tank tapi korban menolak dan kedua pelaku langsung memasukkan kepala korban dulu kedalam septik tank dan Aris mengambil 2 buah batako untuk menimpah korban dan menutup septik tank dan mereka kembali ke dalam rumah, " terang Kasat Reskrim.

    Pelaku mengambil 1 unit handphone merk VIVO warna Rose Gold, 1 unit tablet merk Samsung, 1 unit charger realme, 1 charger merk vivo, 1 unit laptop acer, 1 unit charger laptop dan uang Rp 3.250.000,

    Pengejaran Tersangka

    Setelah diketahui identitas tersangka pelaku utama yang melarikan diri Rio Saputro ke wilayah Sumatera Utara kabupaten Tebingtinggi dan Aris Albar ke kab lingga Kepri. " Pada hari Rabu (06/04/ tim dipimpin kanit pidum Satreskrim Ipda Dodi Ripo menangkap Rio Saputro sempat melakukan perlawanan maka dikenakan tindakan tegas dan terukur di betisnya. Dan saya pada hari kamis (07/04) bersama anggota melakukan pengejaran terhadap Aris Albar yang berada di pantai panjang di kab lingga walaupun anggota menjalankan ibadah puasa kita berhasil menangkap Aris Albar juga melakukan perlawanan terpaksa diberikan timah panas ke betisnya, " ungkap Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi disuasana bulan suci Ramadan ini target menyelesaikan kasus yang menjadi harapan masyarakat bisa tercapai tanpa ada halangan.

    Pasal yang diterapkan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

    Dan tersangka SS dan DS tidak ditahan dikenakan UU perlindungan anak.(yulistar)

    Bengkalis
    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Ghimau Masuk Desa Incar Mangsa Manusia Serakah...

    Artikel Berikutnya

    Perbup No.16 Tahun 2022. Bupati Kasmarni...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika

    Ikuti Kami