BENGKALIS - Dua terdakwa kurir ganja 114 kilogram (Kg) lebih, Haposan Parlindungan Lumban Tobing dan Marianto Sabri divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis dibacakan Majelis Hakim PN Bengkalis 27 Januari 2022 kemarin itu, lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis kedua terdakwa dituntut hukuman selama 20 tahun penjara.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu Kg sebagaimana dalam dakwaan pokok atau primer, Pasal 111 Undang - undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Demikian disampaikan Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf saat dikonfirmasi, Senin (31/1/22) siang.
Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Seperti diketahui, tindak pidana penyalahgunaan ganja diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jumat (3/9/21) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas menyasar lokasi di Jalan Rawa Panjang, Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kejadian bermula saat dua tersangka diarahkan seorang yang bernama Sahril Manatap Simanjuntak (penuntutan terpisah), untuk pergi dengan mengendarai sebuah mobil ke daerah Pelalawan tepatnya di sebuah perkebunan kelapa sawit.
Saat itu terlihat ada tanda masker putih lalu kedua pelaku disuruh berhenti dan turun dari mobil.
Kedua pelaku tidak melihat atau tidak menemui siapa yang berada di tempat tersebut. Kemudian keduanya disuruh mengambil 5 karung narkotika jenis ganja yang terletak di atas tanah, dan memasukkannya ke dalam mobil.
Tidak lama kemudian, keduanya disuruh untuk membawa barang haram itu ke tempat yang aman tepatnya di rumah Haposan yang berada di Jalan Rawa Panjang Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, sambil menunggu perintah selanjutnya dari saksi Sahril yang merupakan terpidana salah satu lapas di Provinsi Riau.
Di sanalah kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas dari BNN. Petugas menyita barang bukti ganja sebanyak 5 karung atau berat kotor 114.725 gram.(yulistar)